Fluktuasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penyewaan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu dinilai tidak lazim dan tuai perhatian.
Perbedaan capaian penerimaan dalam dua tahun terakhir yang dinilai tidak wajar tersebut akan dievaluasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu.
Inspektur Daerah Kabupaten Luwu, Masling Malik, mengatakan evaluasi direncanakan setelah ditemukan perbedaan yang cukup mencolok antara target dan realisasi PAD pada 2025 dan 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan saat rapat Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 di ruang Komisi III DPRD Luwu, Kamis (2/7/2026).
Pada 2025, target PAD dari penyewaan alat berat ditetapkan sebesar Rp1,5 miliar. Namun realisasi penerimaan yang masuk hanya sekitar 10 persen dari target tersebut.
Sebaliknya, pada 2026 target PAD justru diturunkan menjadi Rp500 juta. Hingga Juni 2026, realisasi penerimaan telah mencapai sekitar Rp600 juta atau melampaui target yang ditetapkan.
“Ini menjadi perhatian kami karena terjadi fluktuasi yang tidak wajar. Tahun 2025 target Rp1,5 miliar tetapi yang masuk hanya sekitar 10 persen. Tahun 2026 target diturunkan menjadi Rp500 juta, namun sampai bulan Juni sudah mencapai Rp600 juta. Kondisi ini akan kami evaluasi,” ujar Masling.
Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk mengetahui penyebab perbedaan capaian PAD tersebut sekaligus memastikan pengelolaan aset daerah telah berjalan sesuai ketentuan.
DPRD berharap hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar pembenahan tata kelola aset daerah sehingga pengelolaan alat berat lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi yang optimal terhadap pendapatan daerah.


