Pemerintah Kabupaten Luwu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Senin (30/3/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Luwu, Patahudding, kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar. Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Selain Kabupaten Luwu, penyerahan LKPD juga dilakukan secara bersamaan oleh sejumlah daerah lain, seperti Kota Palopo, Kabupaten Sidrap, Bantaeng, Gowa, dan Jeneponto.
Bupati Luwu, Patahudding, menyampaikan bahwa laporan keuangan yang diserahkan akan melalui proses penilaian oleh BPK, meliputi aspek akuntabilitas, kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, serta sistem pengendalian intern.
Ia menegaskan, penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan kualitas pengelolaan keuangan.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyebutkan bahwa penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia menjelaskan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan selama 60 hari sebelum mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan beserta opini.
Pemkab Luwu berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan dapat menghasilkan opini terbaik sebagai bentuk pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.


