Buronan 11 Tahun! Tersangka Korupsi Proyek Bandara Ditangkap di Luwu

suaraluwu@gmail.com
2 Min Read

Seorang buronan kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditangkap di Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (31/8/2026).

Buronan berinisial MA (48) tersebut merupakan kontraktor dalam proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan tahun anggaran 2013. Keberadaannya terdeteksi di Walenrang Utara setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan penangkapan tersebut. MA diamankan oleh tim gabungan kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum yang sebelumnya tertunda.

“Yang bersangkutan ditangkap dalam operasi pengamanan DPO di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulsel,” kata Soetarmi.

Kasus yang menjerat MA berkaitan dengan proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter. Pekerjaan tersebut tidak selesai hingga batas waktu pengerjaan pada 15 Desember 2013 meski telah mendapat tambahan waktu selama 53 hari.

Dugaan korupsi proyek tersebut kemudian mulai disidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada 2 Juli 2015. Dalam proses penyidikan, MA disebut telah tiga kali dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan.

MA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.

Perkara yang sama juga menyeret dua orang lainnya, yakni Yulius Gun, mantan pejabat Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kutai Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Hansen selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya telah menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun empat bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Setelah ditangkap di Luwu, proses hukum terhadap MA selanjutnya akan ditangani jajaran kejaksaan di Kalimantan Timur. Penangkapan tersebut membuat perkara yang telah bergulir sejak 2015 kembali berlanjut setelah MA sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Share This Article