Pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, tuai sorotan setelah warga mengeluhkan bau menyengat yang disebut berasal dari area penampungan limbah.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bau tersebut dapat tercium hingga puluhan meter dari lokasi. Kondisi itu dinilai mengganggu warga yang berada di sekitar SPPG.
“Baunya sangat menyengat. Sampai puluhan meter masih tercium,” ujarnya.
Keluhan juga muncul terkait keterbatasan ruang pada bangunan SPPG. Warga memperkirakan bangunan tersebut berukuran sekitar 7 x 10 meter dengan halaman yang terbatas.
Sejumlah peralatan makan atau ompreng yang telah digunakan terlihat ditumpuk di luar bangunan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga mengenai kebersihan peralatan yang digunakan dalam penyediaan makanan.
Warga kemudian meminta pengecekan terhadap pengelolaan limbah, kebersihan peralatan, kondisi bangunan hingga kesesuaiannya dengan standar yang berlaku. Namun, kesesuaian fasilitas SPPG dengan standar Badan Gizi Nasional (BGN) masih memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Muh. Iqbal Halwi mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap SPPG Pattedong saat fasilitas tersebut sudah beroperasi.
Dari pemeriksaan itu, spesifikasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) disebut telah sesuai. Namun, penempatan dan penggunaannya saat itu ditemukan belum sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Intinya, IPAL ada, tapi tidak berfungsi secara baik saat itu,” ujarnya.
DLH kemudian memberikan arahan untuk memperbaiki posisi bak penampungan dan titik pembuangan atau outfall. Pengelola juga diminta menjalankan pengelolaan dan pemantauan IPAL sesuai prosedur. Tim juga menyarankan adanya penambahan filter pada sistem pengolahan air limbah.
Berdasarkan konfirmasi DLH pada Senin (21/9/2026), pihak SPPG Pattedong disebut telah melakukan pemesanan kebutuhan yang direkomendasikan tersebut. Sementara pembenahan pengolahan air limbah akan dilakukan sebelum kembali dilakukannya pemantauan ulang lanjutan.


