Seorang pria berinisial AT alias Rias (47), warga Desa Bulo, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah melakukan perampokan disertai kekerasan di sebuah kios BRILink yang menewaskan penjaga kios.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, di Dusun Pantilang, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang. Korban diketahui bernama Ririn (31), warga Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menjelaskan bahwa aksi pelaku dipicu oleh tekanan ekonomi akibat kebiasaan bermain judi online. Pelaku disebut nekat melakukan pencurian setelah melihat kios dalam kondisi sepi.
Saat kejadian, pelaku masuk melalui pintu belakang kios yang terbuka. Ketika korban berteriak meminta pertolongan, pelaku membekap dan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala serta luka pada tangan dan jari hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa kabur brankas berisi uang tunai dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Ia sempat kabur hingga ke wilayah Sulawesi Utara setelah mengetahui identitasnya telah tersebar di media sosial.
Tim gabungan Resmob Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Luwu kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 22 Februari 2026, di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, batu yang digunakan saat beraksi, pakaian, telepon seluler, serta sisa uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup. Kasus ini menambah daftar tindak kriminal yang dipicu oleh judi online dan berdampak fatal.


