Demi Main Judi Online, Seorang Pria di Luwu Nekat Curi Motor di Sejumlah Lokasi 

suaraluwu@gmail.com
3 Min Read

Seorang pria berinisial FA (40) ditangkap setelah diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Luwu. Sebagian hasil penjualan motor curian disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga bermain judi online.

FA ditangkap di Lingkungan Salu Didi, Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Ia sempat berusaha melarikan diri hingga terjadi pengejaran sebelum akhirnya diamankan.

Dari pengembangan kasus, dua sepeda motor yang diduga berkaitan dengan pencurian berhasil diamankan, yakni Honda Scoopy merah-hitam dan Yamaha Mio M3 hijau. Satu unit Yamaha Xeon milik FA yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya turut disita.

Dua kasus curanmor tersebut terjadi di Jalan Terang, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, serta area parkir Lapangan Andi Djemma, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa.

Dalam salah satu kejadian, sepeda motor diduga diambil ketika kunci kontak masih tertinggal pada kendaraan. Pada kasus lainnya, FA mengaku mengambil Yamaha Mio M3 dengan menyambungkan kabel kontak di bawah bagian depan motor.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Luwu, Ipda Hisrul, mengatakan terdapat empat laporan di wilayah Luwu yang saat ini mengarah kepada FA. Dua di antaranya merupakan kasus curanmor, sedangkan dua lainnya berkaitan dengan dugaan pencurian kabel tower di wilayah Suli.

pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan penyidik.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Ada laporan yang ditangani Polsek Belopa dan ada juga laporan di Polres Luwu.” Ucap Kanit Jatanras Satreskrim Polres Luwu, Ipda Hisrul, Senin (3/8/2026).

Pengembangan kasus juga mengarah ke luar Kabupaten Luwu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FA mengaku pernah mencuri tiga sepeda motor di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Penyidik menyebut motif sementara berkaitan dengan kondisi FA yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Hasil pencurian diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara sebagian lainnya disebut digunakan untuk bermain judi online.

FA disangkakan melanggar Pasal 477 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan keterangan penyidik, ancaman pidana dalam perkara tersebut berkisar tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan untuk mendalami dugaan keterlibatan FA dalam kasus lainnya.

Share This Article