Tawuran antarkelompok pelajar terjadi di sekitar Jembatan Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Aksi saling lempar batu tersebut berlangsung di jalur transprovinsi sehingga menimbulkan keresahan dan berpotensi mengganggu pengguna jalan yang melintas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tawuran melibatkan kelompok pelajar SMA Negeri 2 Luwu. Perselisihan antarkelompok disebut menjadi pemicu hingga akhirnya berkembang menjadi aksi saling lempar batu di sekitar jembatan.
Lokasi tawuran yang berada di jalur penghubung antarwilayah membuat kejadian tersebut turut berdampak terhadap keamanan pengguna jalan. Penelusuran kemudian dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pihak sekolah, perangkat desa, serta pelajar yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam kejadian.
Perselisihan tersebut selanjutnya dibawa ke proses mediasi pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WITA di Kantor Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara. Pertemuan melibatkan para pelajar, orang tua atau wali, tokoh masyarakat, perangkat desa, Babinsa, serta kepolisian.
Dalam mediasi, para pelajar diberikan pemahaman mengenai risiko tawuran, mulai dari potensi menimbulkan korban dan kerusakan hingga konsekuensi hukum apabila peristiwa berkembang menjadi tindak pidana.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa tawuran bukan jalan untuk menyelesaikan perselisihan dan dapat berdampak buruk terhadap masa depan para pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
Mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak. Para pelajar yang terlibat sepakat tidak mengulangi aksi serupa dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pihak terkait.
Pemerintah Desa Ilanbatu juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Bolong atas keresahan yang muncul akibat tawuran tersebut.
Setelah kesepakatan damai tercapai, pemantauan terhadap situasi tetap dilakukan untuk mencegah perselisihan kembali terjadi. Peristiwa ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pencegahan tawuran pelajar, terutama karena aksi berlangsung di jalan umum dan berpotensi membahayakan pelajar maupun masyarakat yang melintas.


