Sejumlah nelayan dan warga pesisir mengungkap dugaan praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak atau bom ikan masih terjadi di perairan sekitar Kabupaten Wajo yang berbatasan dengan Kabupaten Luwu, Kamis (04/06/2026).
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas tersebut diduga melibatkan sekitar 30 nelayan yang beroperasi secara terorganisir dengan Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Luwu.
Menurutnya, para pelaku sebagian besar berasal dari wilayah Ulo-Ulo Kabupaten Luwu, dan sekitarnya serta beroperasi di perairan dangkal sekitar Pusung, Kabupaten Wajo, tidak jauh dari Kecamatan Siwa.
“Sekitar 30 orang itu aktif melakukan koordinasi, mereka dibagi empat penjuru, ada yang koordinasi ke arah Ulo-Ulo dan ada yang koordinasinya ke Bonepute,” ujar sumber tersebut.
Ia juga mengaku setiap kelompok mengeluarkan biaya operasional untuk kegiatan koordinasi tersebut.
“Untuk sekali koordinasi itu dibagi menjadi empat penjuru, satu kelompok biasanya mengeluarkan biaya sebesar Rp2 juta untuk setiap koordinasi,” katanya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kasat Polairud Polres Luwu, Iptu Alfian Muhajir, diketahui membantah adanya koordinasi maupun biaya operasional sebagaimana yang disebutkan oleh sumber.
“Tidak ada seperti itu, tidak ada koordinasi terlebih adanya biaya operasional yang harus disetor oleh kelompok penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” ujarnya
Penangkapan ikan menggunakan bahan peledak merupakan praktik yang dilarang karena dapat merusak terumbu karang, mengganggu ekosistem laut, serta mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
Masyarakat berharap dugaan praktik destructive fishing yang disebut masih terjadi di wilayah perairan sekitar Teluk Bone dapat jadi perhatian dan ditindaklanjuti secara maksimal oleh pihak terkait.


