Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu berhasil terungkap. Empat orang pelaku diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Belopa, Belopa Utara, hingga Kecamatan Suli.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JM (29), RN (27), PJ (20), dan BS (26). Mereka diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu kasus yang diungkap bermula dari laporan pencurian di sebuah rumah gadai di wilayah Belopa. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Dua pelaku awal diamankan di wilayah Kabupaten Luwu, kemudian dilakukan pengembangan hingga dua pelaku lainnya berhasil ditangkap di Kabupaten Pangkep”. Ujar Kanit I Sat Reskrim, Ipda Hirsul, pada Selasa (12/5/2026).
Saat proses pengembangan pencarian barang bukti, tiga pelaku disebut sempat berusaha melarikan diri. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus, pihak berwajib turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. Di antaranya 32 unit handphone android berbagai merek, 1 unit iPhone 16, 1 unit iPhone 14 Pro Max, 1 unit iPhone 8, 1 unit iPad Gen 11, 1 unit XPad Infinix, 1 unit televisi Philips 42 inci, 1 unit laptop, serta 2 unit sepeda motor.
Selain itu, polisi juga menyita 1 buah besi pahat yang diduga digunakan pelaku untuk membobol atap bangunan dan 1 buah ayunan bayi yang dipakai mengangkut barang hasil curian.
Keempat pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Luwu.


