Seorang pria berinisial W (26), warga Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu, diamankan terkait dugaan peredaran obat daftar G jenis Tramadol di Kecamatan Walenrang.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Kantor J&T Express Walenrang, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang.
Dari tangan terduga pelaku, diamankan barang bukti berupa 35 strip obat Tramadol dengan total 350 butir.
Selain itu, turut diamankan satu dus paket berisi Tramadol, satu unit handphone iPhone warna biru, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna putih.
Kasus tersebut disebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi obat daftar G.
Paket tersebut diduga dikirim menggunakan modus pengiriman onderdil sepeda motor melalui jasa ekspedisi.
Setelah dilakukan pemantauan di lokasi pengiriman, terduga pelaku disebut datang mengambil paket tersebut sebelum akhirnya diamankan petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, paket tersebut diakui berisi obat jenis Tramadol yang disebut dipesan dari sebuah toko di Jakarta Barat.
Nilai transaksi pemesanan obat tersebut disebut mencapai sekitar Rp1.350.000.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan pidana tersebut juga disebut telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, terduga pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.


