Seorang perempuan berusia 24 tahun mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang kru Bus Bintang Zahira saat perjalanan dari Sorowako, Kabupaten Luwu Timur menuju Makassar.
Peristiwa tersebut diduga terjadi saat bus bernomor polisi DD 7175 XX dan berwarna hijau toska tersebut melintas di wilayah Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu korban sedang tertidur bersama kakaknya.
Korban mengaku sempat merasakan ada sesuatu yang menyentuh tubuhnya. Awalnya ia mengira tubuhnya menyentuh bagian kursi sehingga kembali melanjutkan tidur.
Namun beberapa saat kemudian, korban kembali merasakan sentuhan di bagian pahanya. Saat terbangun, ia mengaku melihat tangan terduga pelaku baru saja ditarik dari tubuhnya hingga spontan berteriak.
“Saya kira perutku kena sandaran kursi,” ujar korban dalam keterangannya, Senin (20/7).
Korban menyebut terduga pelaku merupakan salah seorang kru bus yang kemudian diketahui berinisial J. Setelah korban berteriak, pria tersebut disebut langsung berpindah ke bagian belakang bus.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sulsel pada tanggal 18 Juli 2026. Korban berharap pelaku segera diproses hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel, Kombes Osva, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, manajemen PO Bintang Zahira Trans menyatakan telah memberhentikan kru bus berinisial J yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta menyatakan siap mendukung proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Di sisi lain, pihak keluarga korban mengaku belum menerima permintaan maaf secara langsung dari manajemen perusahaan. Ayah korban, Asril, menilai permohonan maaf yang disampaikan melalui pernyataan publik tidak menunjukkan kesungguhan menyelesaikan persoalan.
Keluarga juga mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi pihak manajemen untuk membangun komunikasi. Bahkan, perwakilan keluarga mendatangi kantor PO Bintang Zahira Trans di Makassar pada Senin (20/7/2026), tetapi kantor tersebut disebut dalam keadaan tutup.
Mereka menegaskan proses hukum terhadap dugaan pelecehan tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


