Harapan sejumlah korban dugaan penipuan program umrah subsidi untuk mendapatkan pengembalian dana (refund) belum juga terwujud. Sejumlah korban mengaku masih menunggu pencairan dana yang sebelumnya dijanjikan.
Salah satunya Wilda, warga Belopa, Kabupaten Luwu, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp64 juta. Dana tersebut rencananya digunakan untuk memberangkatkan empat anggota keluarganya menunaikan ibadah umrah.
Wilda mengatakan persoalan itu telah berlangsung sejak Agustus 2024. Ia bahkan rela datang dari Belopa ke Makassar setelah mendapat informasi adanya proses refund, namun pengembalian dana kembali tertunda.
“Saya sudah jauh-jauh datang dari Belopa berharap dana kami dikembalikan, tapi ternyata tidak jadi lagi. Alasannya sakit dan sebagainya,” ujarnya, Minggu (12/7/2026).
Korban lainnya dari Kabupaten Sidrap juga mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Ia bersama keluarganya sempat datang ke Polda Sulsel untuk mengambil refund, namun kembali pulang tanpa kepastian.
Kasus dugaan program umrah subsidi tersebut kini ditangani Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel. Sebelumnya, puluhan korban juga mendatangi Polda Sulsel untuk meminta kejelasan terkait proses pengembalian dana.
Kuasa hukum korban, Ardianto Palla, mengatakan proses refund belum berjalan sesuai kesepakatan yang sebelumnya dibuat di hadapan penyidik. Menurutnya, pencairan dana sempat dilakukan kepada sebagian korban, namun kemudian terhenti.
Hingga saat ini, baru 27 dari 69 korban yang didampinginya telah menerima refund. Artinya, masih terdapat 42 korban yang belum memperoleh pengembalian dana.
Sebagian korban berasal dari luar Kota Makassar, termasuk Kabupaten Luwu, Sidrap, Luwu Utara, Palopo, hingga Sorowako. Mereka berharap proses refund segera diselesaikan agar dana yang telah disetorkan dapat kembali diterima.
Hingga berita ini ditulis, Putri Dakka yang dikonfirmasi terkait keluhan korban maupun penundaan proses refund belum memberikan tanggapan resmi.


