Mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Etik Binti Mallo, mulai menjalani hukuman penjara setelah putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi pungutan liar berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Terpidana kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5344 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 27 Juli 2026. Sebelumnya, Etik sempat menjalani penahanan rumah dan tahanan kota berdasarkan penetapan pengadilan.
Perkara tersebut bermula saat Etik masih menjabat sebagai Kepala Desa Ranteballa. Ia terbukti melakukan pungutan liar terhadap masyarakat dalam pengurusan dokumen kelengkapan permohonan Surat Penerbitan Objek Pajak Baru di Desa Ranteballa.
Mahkamah Agung menyatakan Etik terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dalam putusan kasasi tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran denda. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, pidana denda akan diganti dengan hukuman penjara selama 100 hari.
Informasi mengenai pelaksanaan eksekusi tersebut disampaikan Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Prasetyo Purbo, melalui siaran pers pada Rabu (29/7/2026).


