Excavator Sitaan dari Tambang Ilegal di Luwu Dilelang, Penawaran Dibuka hingga 13 Agustus

suaraluwu@gmail.com
2 Min Read

Satu unit excavator sitaan di Kabupaten Luwu dilelang secara terbuka melalui situs resmi lelang pemerintah. Masyarakat yang memenuhi persyaratan masih dapat mengikuti proses penawaran hingga Kamis, 13 Agustus 2026.

Objek yang dilelang berupa excavator merek Hitachi Zaxis 110 M berwarna oranye dengan nilai limit sebesar Rp345 juta dan uang jaminan Rp105 juta. Alat berat tersebut merupakan barang sitaan dalam perkara kasus aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Larompong.

Proses penawaran dilakukan secara daring melalui laman lelang.go.id sejak pengumuman diterbitkan. Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan pada pukul 11.00 WITA atau 10.00 WIB mengikuti waktu server.

Calon peserta diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum pada pengumuman lelang, termasuk mekanisme penyetoran uang jaminan sebelum mengajukan penawaran.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Prasetyo Purbo, membenarkan pelaksanaan lelang tersebut. Menurutnya, masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses penawaran melalui mekanisme yang telah ditetapkan pada situs lelang resmi pemerintah.

“Kami mengajak masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang secara resmi melalui website lelang.go.id,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Ia mengimbau calon peserta mempelajari seluruh syarat dan ketentuan sebelum mengikuti lelang, termasuk tata cara penyetoran uang jaminan dan mekanisme pengajuan penawaran.

Informasi mengenai spesifikasi objek, persyaratan peserta, serta tahapan pelaksanaan lelang dapat diakses melalui situs lelang resmi pemerintah hingga batas akhir penawaran pada 13 Agustus 2026.

Share This Article