Dua saudara kandung berinisial E dan H diamankan dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Dusun Bulung, Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan kristal bening yang diduga sabu hingga dua unit timbangan digital.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) setelah adanya informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah. Sebelum penindakan, lokasi tersebut terlebih dahulu diselidiki dan diobservasi.
Saat penggerebekan berlangsung, E ditemukan keluar melalui pintu belakang rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu saset plastik berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu.
Sejumlah barang lain juga ditemukan, antara lain alat hisap atau bong dan beberapa saset plastik kosong. Dalam pemeriksaan awal, E disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari H yang merupakan saudara kandungnya dan saat itu masih berada di dalam rumah.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan H ditemukan di salah satu kamar. Dari lokasi tersebut, turut ditemukan dua unit timbangan digital, saset plastik kosong, pipet yang digunakan sebagai sendok sabu, kotak penyimpanan, serta satu unit telepon seluler Android.
Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti dan urine kedua terduga pelaku juga akan diperiksa melalui laboratorium sesuai prosedur.
Pada Senin (10/8/2026), Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Awaluddin, mengatakan kasus tersebut masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Dalam perkara ini, E dan H dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan. Penyidikan juga masih dilakukan untuk mendalami dugaan peredaran narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


