Berawal dari Pijat Kaki dan Dada, Karyawati Usia 19 Tahun di Senga Jadi Korban Dugaan Pencabulan Atasan 

suaraluwu@gmail.com
2 Min Read

Seorang perempuan berinisial RV (19) melaporkan pemilik usaha biliar tempatnya bekerja ke Polres Luwu atas dugaan pencabulan. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (10/9/2026).

Terlapor berinisial ZL, yang merupakan atasan RV di tempatnya bekerja. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah lokasi usaha di Jalan Pahlawan, Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika RV sedang bekerja dan dipanggil ZL untuk datang ke sebuah kamar di lantai dua.

RV mengaku diminta memijat ZL pada bagian kaki dan dada. Setelah selesai, ia kemudian bermaksud meninggalkan kamar tersebut.

Namun, saat hendak keluar, RV mengaku ZL melakukan tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman. ZL disebut sempat memegang paha RV dan menariknya ketika ia berusaha meninggalkan kamar.

“Setelah selesai memijat, saya bermaksud meninggalkan kamar. Namun ZL melakukan tindakan yang membuat saya merasa tidak nyaman dan sempat memegang paha saya,” kata RV dalam keterangannya.

RV mengaku menolak tindakan tersebut dan akhirnya berhasil melepaskan diri. Ia kemudian turun ke lantai satu dan menghubungi ibunya untuk meminta dijemput dari tempat kerja.

Setelah pulang, RV menceritakan dugaan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Dua hari setelah peristiwa tersebut, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan ZL ke Polres Luwu.

Laporan RV telah diterima dan tercatat dengan Nomor LP/B/324/IX/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.

Dugaan pencabulan tersebut kini masih dalam proses penanganan kepolisian. Belum terdapat informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap terlapor maupun perkembangan lebih lanjut dari laporan tersebut.

Share This Article