Ditangkap Kasus Curanmor di Palopo, Pria Asal Luwu Ternyata Akui Lakukan Pencurian di Sejumlah Lokasi Lain

Redaksi
2 Min Read

Seorang pria asal Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, berinisial AK (25) diamankan terkait kasus dugaan pencurian sepeda motor di Kota Palopo. Dari pemeriksaan, polisi menyebut AK juga mengakui keterlibatannya dalam sejumlah pencurian lain di beberapa lokasi.

AK diamankan pada 23 September 2026 malam di rumah keluarganya di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 3 Agustus 2026.

Kasus bermula ketika sepeda motor Suzuki Nex milik seorang warga Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, hilang dari teras rumah. Korban mengetahui motornya tidak berada di tempat sekitar pukul 07.00 WITA dan kemudian melaporkan kejadian tersebut.

Dalam penyelidikan, polisi sebelumnya telah mengamankan seorang terduga pelaku bernama Arwin. Dari keterangannya, nama AK disebut ikut terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut.

“Arwin ini ditangkap jauh hari sebelumnya. Dari pengakuan pelaku pertama itu, sehingga pelaku kedua (Andika) berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Luwu Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Ridwan Parintak, Minggu (26/9/2026).

Setelah diamankan, AK disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut. Polisi juga menyebut AK mengaku melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah Luwu dan Palopo.

Di Kecamatan Bua, AK disebut mengaku mengambil tiga unit telepon seluler. Ia juga disebut mengakui pencurian masing-masing satu telepon seluler di Kelurahan Songka dan Kelurahan Purangi, Kota Palopo.

Sementara di wilayah Lamasi, Kabupaten Luwu, AK disebut mengaku mengambil satu unit laptop dan dua telepon seluler.

Saat ini, AK telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sepeda motor yang dilaporkan hilang juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Share This Article