Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 74.919.04 Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh warga kepada Pertamina.
Seorang warga berinisial AK mengaku telah menyampaikan laporan melalui sejumlah kanal pengaduan resmi Pertamina, mulai dari Call Center 135, aplikasi MyPertamina, layanan WhatsApp pelanggan, hingga surat elektronik (email).
AK mengaku menemukan adanya aktivitas sejumlah kendaraan yang diduga secara rutin melakukan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar selama beberapa bulan terakhir, pada Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, sedikitnya terdapat tujuh kendaraan yang diduga terlibat, terdiri dari satu unit dump truck dan beberapa kendaraan minibus jenis Panther serta Kijang.
AK menduga kendaraan-kendaraan tersebut melakukan pengisian menggunakan beberapa barcode dalam satu transaksi. Ia juga menduga barcode yang digunakan tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang melakukan pengisian.
Selain itu, ia mengaku kerap menemukan kondisi di mana stok solar dinyatakan habis setelah kendaraan-kendaraan tersebut melakukan pengisian. Namun pada hari yang sama, penjualan solar disebut kembali dilakukan ketika kendaraan yang diduga sebagai pelangsir kembali berada di antrean.
“Pengisian oleh kendaraan tersebut bahkan bisa terjadi hingga tiga kali dalam sehari,” ujarnya.
Sementara itu, warga lain berinisial HE mengaku memperoleh informasi bahwa solar yang telah diisi kemudian ditampung di sejumlah lokasi di sekitar wilayah selatan SPBU sebelum didistribusikan kembali.
Keterangan berbeda juga disampaikan warga berinisial AM yang mengaku pernah mendistribusikan solar yang diduga berasal dari SPBU tersebut kepada sejumlah pihak. Menurut pengakuannya, volume distribusi yang dilakukan setiap hari berkisar antara 30 hingga 40 jeriken.
Hingga berita ini dibuat, pihak pengelola SPBU 74.919.04 Padang Sappa belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan warga. Media juga diketahui berupaya memperoleh konfirmasi dari Pertamina Patra Niaga maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
Apabila terbukti, praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima solar bersubsidi serta melanggar ketentuan yang mengatur penyaluran bahan bakar subsidi.


