Aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menguat setelah Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Raya bertemu dengan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/2/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Badan Pekerja H Darwis Ismail, didampingi Sekretaris Imran Nating dan tim. Mereka diterima oleh Longki Djanggola dan Azis Subekti.
Dalam pertemuan itu, Badan Pekerja kembali menyampaikan argumentasi historis, administratif, dan fiskal terkait kelayakan Luwu Raya menjadi provinsi baru yang terpisah dari Sulawesi Selatan.
“Ini bukan gagasan yang baru lahir sekarang. Sejak 1957 sudah ada aspirasi agar Luwu mendapatkan pengakuan khusus,” ujar Darwis.
You Might Also Like
Ia menjelaskan, Luwu memiliki sejarah panjang sebagai kerajaan berpengaruh di Sulawesi Selatan. Bahkan, Presiden pertama RI Soekarno disebut pernah menjanjikan status istimewa bagi Tanah Luwu, sebagaimana Yogyakarta dan Aceh.
Saat ini, wilayah Tana Luwu meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo, yang masih berada di bawah administrasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Salah satu alasan utama pemekaran adalah rentang kendali pemerintahan yang dinilai terlalu jauh. Jarak Makassar–Palopo sekitar 365 kilometer dengan waktu tempuh 9–10 jam, sementara Makassar–Luwu Timur mencapai sekitar 550 kilometer atau 14–16 jam perjalanan darat.
“Koordinasi dan pelayanan publik tidak maksimal karena jarak. Wilayah seperti Rampi di Luwu Utara sampai sekarang aksesnya masih memprihatinkan,” kata Darwis.
Menurutnya, aspirasi ini juga telah mendapat dukungan dari DPRD dan kepala daerah di wilayah Luwu Raya. Hasil kajian internal bahkan menunjukkan skor kelayakan DOB mencapai 410 poin, yang dinilai memenuhi syarat teknokratis.
Dari sisi ekonomi, Luwu Raya dinilai memiliki basis fiskal yang kuat, terutama dari sektor pertambangan nikel di Luwu Timur yang berkontribusi terhadap dana bagi hasil (DBH).
“Potensi ekonomi kami cukup untuk mandiri. Ini bukan pemekaran yang membebani, tetapi justru mempercepat pemerataan pembangunan,” ujarnya.
Meski demikian, ketergantungan pada sektor ekstraktif dan fluktuasi harga komoditas global menjadi catatan yang dapat mempengaruhi stabilitas penerimaan daerah.
Menanggapi hal itu, Longki Djanggola menyampaikan apresiasi terhadap data dan argumentasi yang disampaikan.
“Dari data-data yang ada, memang terlihat bahwa Luwu Raya punya potensi dan sejarah panjang. Kita tahu Luwu adalah kerajaan tua,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pembentukan DOB masih terbentur moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014.
“Selama moratorium belum dicabut, kita menunggu keputusan pemerintah. Tetapi pada prinsipnya, Fraksi Gerindra mendukung aspirasi masyarakat sepanjang arahnya untuk kesejahteraan,” katanya.
Azis Subekti menambahkan bahwa pihaknya tidak menolak pemekaran, namun menekankan pentingnya perencanaan matang.
“Kami bukan anti pemekaran, kami anti keterbelakangan. Semua harus dihitung, termasuk kemampuan fiskal. Harus ada rencana jelas kapan mandiri,” ujarnya.
Hingga kini, pemerintah pusat masih melakukan penataan daerah melalui kebijakan moratorium dan penyusunan desain besar penataan wilayah. Dalam konteks ini, pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak hanya bergantung pada dukungan politik, tetapi juga kesiapan administratif, fiskal, dan tata kelola.
Pertemuan di Komisi II DPR RI menjadi salah satu tahapan awal. Dukungan politik mulai terbuka, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat dan DPR sesuai ketentuan yang berlaku.


