Polemik pengelolaan Pasar Baru Bajo di Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, kembali menjadi perhatian publik.
Sejumlah pertanyaan muncul terkait legalitas pengelolaan pasar, status aset, hingga dasar hukum penarikan retribusi yang selama ini berjalan.
Persoalan tersebut mencuat setelah muncul klaim bahwa pengelolaan pasar diambil alih pemerintah daerah sebelum masa kerja sama berakhir.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan pihak yang mengaku sebagai pengelola awal, masa kerja sama disebut berlaku selama 30 tahun. Namun, pengelolaan pasar disebut telah diambil alih saat masa perjanjian baru berjalan sekitar 20 tahun.
Terkait hal tersebut, muncul dorongan agar pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terkait status hukum pengelolaan pasar tersebut karena transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam dokumen yang beredar, hak pengelolaan pasar termasuk penerimaan retribusi dan parkiran disebut menjadi bagian dari hak pengelola yang ditunjuk pemberi hibah.
Namun, selama bertahun-tahun, penarikan retribusi dilakukan pemerintah daerah sehingga memunculkan pertanyaan terkait dasar hukum pelaksanaannya.
Persoalan tersebut turut berkembang setelah muncul pembahasan mengenai pembangunan los dan ruko di kawasan Pasar Baru Bajo yang dikerjakan CV Palopo Jaya.
Perusahaan tersebut dipimpin H. Junaid yang juga disebut mengklaim memiliki lahan Pasar Baru Bajo berdasarkan sejumlah dokumen, seperti akta hibah, surat keterangan camat, hingga perjanjian dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu sebelumnya menyebut dokumen yang dimiliki pemerintah daerah berbeda dengan dokumen yang dipegang pihak lain.
“Yang kami pegang jangka waktu kontraknya hanya 20 tahun, sedangkan yang mereka pegang 30 tahun,” ujarnya pada 15 Mei 2026.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian karena hingga kini belum diketahui adanya putusan pengadilan maupun hasil pemeriksaan resmi terkait keabsahan dokumen yang dimaksud.
Sejumlah pihak meminta penyelesaian persoalan dilakukan melalui proses hukum yang objektif agar status lahan, legalitas pengelolaan pasar, serta dasar penarikan retribusi dapat memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait status aset, legalitas pengelolaan, dan dasar hukum penarikan retribusi Pasar Baru Bajo masih menjadi perhatian publik.


