Pembangunan gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Luwu menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa izin bangunan untuk proyek tersebut belum diterbitkan.
Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Luwu, Muh. Iksan, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan rekomendasi teknis terkait pembangunan gedung Kopdes Merah Putih.
Menurutnya, setiap pembangunan tetap harus memenuhi ketentuan kesesuaian pemanfaatan ruang meskipun biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk program tersebut tidak dikenakan biaya.
Keterangan serupa juga disampaikan DPMPTSP Kabupaten Luwu yang menyebut belum ada izin bangunan Kopdes Merah Putih yang diterbitkan hingga saat ini.
Pelaksana Harian Kepala DPMPTSP Kabupaten Luwu, Kasnar Shemba, menjelaskan bahwa sejumlah Kopdes Merah Putih memang telah mengurus legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihaknya menyebut belum ada yang diterbitkan karena belum terdapat pengajuan yang telah memenuhi persyaratan teknis melalui sistem perizinan.
“Berarti belum ada yang memiliki PBG,” ujar Kasnar Shemba.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembangunan gedung umumnya memerlukan sejumlah dokumen, di antaranya kesesuaian pemanfaatan ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen teknis bangunan, serta persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski terdapat kemudahan biaya untuk penerbitan PBG pada program tertentu, pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis tetap menjadi bagian dari proses perizinan yang harus dilalui.
Sementara itu, Dinas Koperasi Kabupaten Luwu mencatat saat ini terdapat 56 Kopdes Merah Putih yang sedang dalam proses pembangunan di berbagai wilayah Kabupaten Luwu.


