Anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial SPB dilaporkan istrinya terkait dugaan perselingkuhan. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan dan SPB dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada pekan depan.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami laporan tersebut. Setelah pemeriksaan saksi, penyidik selanjutnya menjadwalkan pemanggilan terhadap SPB sebelum melakukan gelar perkara.
“Masih lidik, baru interogasi saksi pekan ini. Insya Allah pekan depan undangan interogasi terlapor sekaligus persiapan gelar kasus,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Ipda Imran, Rabu (16/9/2026).
Hingga kini, SPB masih berstatus sebagai terlapor. Belum ada kesimpulan bahwa dugaan perselingkuhan yang dilaporkan istrinya tersebut terbukti.
Setelah pemeriksaan terhadap SPB dilakukan, penyidik akan mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan laporan.
Di sisi lain, Badan Kehormatan (BK) DPRD Luwu belum menerima surat pemberitahuan terkait laporan yang melibatkan salah satu anggota dewan tersebut.
Ketua BK DPRD Luwu Sulaiman Ishak mengatakan pihaknya dapat meminta keterangan para pihak apabila laporan dugaan pelanggaran etik telah diterima.
“Ini soal etik, adapun terkait sanksinya kembali ke partai masing-masing, BK sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi ke partai yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain laporan dugaan perselingkuhan tersebut, SPB juga tengah menghadapi proses hukum berbeda di Kejaksaan Negeri Luwu. Perkara itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset saat SPB masih menjabat sebagai Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.
Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. SPB sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi, sementara penyidik masih mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti. Hingga Juni 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kedua perkara itu merupakan kasus berbeda dan ditangani secara terpisah. Laporan dugaan perselingkuhan masih dalam tahap penyelidikan, sementara perkara dugaan penyalahgunaan aset Rante Balla ditangani Kejari Luwu pada tahap penyidikan.


