Sebuah mobil dinas milik Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi.
Kendaraan jenis double cabin berwarna biru dengan nomor polisi DP 8165 F itu menjadi sorotan setelah videonya beredar dan diterima wartawan pada Minggu (17/5/2026).
Dalam video berdurasi 1 menit 40 detik dan video pendek lainnya, mobil tersebut tampak membawa sejumlah jerigen berukuran besar yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi dari SPBU.
Seorang warga berinisial AK mengaku kerap melihat kendaraan tersebut mengambil solar subsidi di SPBU.
“Hampir setiap hari, kalau tidak percaya pergilah lagi besok untuk melihatnya di SPBU, pasti mobil itu sering bolak balik.” ujar AK kepada wartawan.
Informasi yang dihimpun menyebut kendaraan tersebut merupakan mobil operasional milik Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu yang biasa digunakan untuk kegiatan uji tera.
Mobil tersebut diketahui dikuasakan kepada seorang ASN berinisial J.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ASN yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait dugaan penggunaan mobil dinas untuk mengangkut BBM subsidi.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Ruslan membenarkan kendaraan tersebut merupakan aset dinas yang diperuntukkan untuk kegiatan uji tera.
Saat ditemui di kantornya pada Rabu (20/5/2026), Ruslan mengatakan berdasarkan pengakuan ASN tersebut, solar yang diangkut disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan rekan-rekannya yang memiliki traktor.
Meski demikian, Ruslan menegaskan penggunaan mobil dinas untuk mengangkut solar tidak dibenarkan dan dinilai melanggar peruntukan kendaraan operasional.
Ia mengaku telah memberikan teguran lisan kepada ASN tersebut agar tidak lagi menggunakan mobil dinas di luar fungsi operasionalnya.
Namun hingga saat ini, pihak dinas disebut belum mengeluarkan surat teguran tertulis terkait dugaan pelanggaran tersebut.


