Seorang ibu rumah tangga berinisial HS (48) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Luwu.
Tersangka HS berhasil diamankan pada Sabtu (13/6/2026) malam, sekitar pukul 20.30 WITA di kediamannya di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan.
Korban diketahui berinisial AF (11). Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada 31 Oktober 2025 di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban berada di rumah salah satu temannya. Saat itu, korban disebut melontarkan kata “pelakor” ketika membuka aplikasi media sosial di telepon genggamnya.
Ucapan tersebut kemudian didengar oleh anak HS yang juga berada di lokasi. Anak tersebut lalu pulang dan menyampaikan apa yang didengarnya kepada ibunya.
Mendengar laporan tersebut, HS diduga mendatangi rumah tempat korban berada dan melakukan kekerasan terhadap korban
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan korban diduga ditampar pada bagian wajah hingga mengalami mimisan.
“Pelaku kemudian mendatangi rumah tempat korban berada dan langsung menampar korban di bagian wajah hingga hidung korban mengeluarkan darah,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu korban dan diproses secara hukum.
Dalam pemeriksaan, HS disebut mengakui perbuatannya. Ia mengaku tersinggung karena korban mengucapkan kata yang didengar oleh anaknya.
Selain itu, menurut keterangan kepolisian, pelaku juga mengaku pernah memiliki persoalan dengan ibu korban terkait tuduhan perselingkuhan yang terjadi beberapa tahun lalu.
Hingga berita ini dibuat, proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung.


