Lapak Pasar Malam Suli Dipatok Satu Juta per Bulan, Pedagang Merasa Keberatan

Redaksi
3 Min Read

Pedagang yang berjualan di area pasar malam di Lapangan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, mengeluhkan biaya lapak yang disebut mencapai Rp30 ribu per malam atau sekitar satu juta per bulan. Besaran tersebut dinilai cukup memberatkan bagi usaha kecil karena harus dibayar di tengah pendapatan harian yang tidak menentu.

Keluhan tersebut disampaikan salah seorang pelaku pedagang pada Minggu (16/8/2026). Ia mempertanyakan besarnya biaya yang harus dikeluarkan dibandingkan dengan penghasilan yang diperoleh selama berjualan.

“Sebagai pedagang kecil dimintai biaya sewa sebesar Rp30 ribu per malam atau satu juta per bulan. Kalau mau dihitung, berapa penghasilan pedagang kecil jika dibandingkan dengan biaya tersebut?” ujarnya.

Pengelola pasar malam dari CV Amel Luwu, Zulkifli Rasdin, membenarkan adanya tarif satu  juta per bulan untuk setiap tenant atau lapak yang berada di area wahana.

Menurut Zulkifli, biaya tersebut merupakan bagian dari pembiayaan kegiatan pasar malam dan telah disepakati bersama dengan pelaku usaha sebelum berjualan. Ia membantah biaya tersebut dikenakan secara sepihak.

Namun, ketika ditanya mengenai aturan yang menjadi dasar penetapan tarif tersebut, Zulkifli mengakui tidak terdapat aturan khusus mengenai besaran biaya lapak. Menurutnya, tarif satu juta ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengelola dan pelaku usaha.

“Oh kalau dalam aturan itu memang tidak ada aturan ke situ, tapi ada namanya kesepakatan bersama,” jelasnya.

Persoalan tersebut turut menjadi perhatian karena pasar malam beroperasi di Lapangan Suli yang merupakan aset pemerintah. Zulkifli menyebut penyelenggaraan kegiatan dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan. Namun, ia mengakui tidak memperoleh izin tertulis dari pihak kelurahan dan menyebut hubungan tersebut berdasarkan kesepakatan lisan.

Sementara itu, Lurah Suli, Herman Sukri, menjelaskan pemerintah kelurahan hanya memberikan pengantar izin keramaian kepada Polsek Suli. Sebagian Lapangan Suli diberikan sebagai lokasi wahana dengan ketentuan tidak mengganggu area upacara serta kegiatan olahraga dan seni dalam rangka HUT RI.

Di sisi lain, lokasi khusus juga disediakan bagi pedagang lokal tanpa dikenakan biaya sewa. Pelaku usaha di area tersebut hanya dibebankan biaya sampah dan listrik. Namun, lokasi pedagang yang  gratis tersebut disebut tidak berada dekat dengan kawasan pasar malam.

Perbedaan skema tersebut membuat persoalan biaya lapak di area pasar malam menjadi sorotan. Terlebih, biaya satu juta per bulan dibebankan kepada pedagang yang berjualan di kawasan Lapangan Suli sebagai aset pemerintah.

Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat penjelasan dalam sumber mengenai dokumen kerja sama pemanfaatan Lapangan Suli, mekanisme penetapan tarif satu juta per lapak, maupun ke mana biaya yang diterima pengelola tersebut dialokasikan atau disetorkan.

Share This Article