Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Polemik, Dikirim Lintas Daerah hingga Biaya Hidup Jadi Persoalan

suaraluwu@gmail.com
3 Min Read

Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di luar daerah domisili menuai keluhan. Salah satunya dialami Saiful, warga Makassar yang justru mendapat penugasan di Kabupaten Luwu dengan jarak lebih dari 300 kilometer dari tempat tinggalnya.

Saiful mengaku sedikit kecewa setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sekaligus lokasi penempatan pada 25 September 2026. Sebelum pengumuman, ia mengaku mendapat pemahaman bahwa penempatan manajer akan disesuaikan dengan domisili.

Kondisi serupa disebut dialami sejumlah manajer lainnya. Menurut Saiful, jumlah koperasi yang tersedia di Makassar lebih sedikit dibandingkan jumlah manajer sehingga sebagian di antaranya ditempatkan ke sejumlah daerah, termasuk Luwu, Luwu Timur, dan Barru.

Saiful sebelumnya mengikuti seleksi manajer Kopdes setelah kontraknya di perusahaan tempat bekerja tidak diperpanjang. Setelah dinyatakan lolos, ia menjalani pendidikan selama 45 hari di Manado, Sulawesi Utara, sebelum menunggu kepastian SK dan lokasi penempatan. 

Setelah menerima dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Saiful akhirnya tetap menerima keputusan tersebut dan pindah ke Kabupaten Luwu. Ia akan bertugas mengelola operasional koperasi, mengatur jam kerja staf hingga memastikan pelayanan kepada pelanggan. 

“Pasti kaget setelah tahu penempatan di Luwu. Tapi, pada saat wawancara sudah dikatakan kalau saya siap ditempatkan di mana saja,” kata Saiful. 

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan penempatan lintas daerah dilakukan untuk pemerataan sumber daya manusia sekaligus mengisi kebutuhan manajer pada koperasi yang bangunannya telah tersedia sehingga dapat segera beroperasi. Pemerintah menyebut penugasan dapat kembali diatur setelah pembangunan koperasi di daerah asal selesai. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta para manajer menerima terlebih dahulu penempatan yang diberikan agar status PKWT selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan Nusantara tidak gugur. Menurutnya, lokasi penempatan nantinya dapat disesuaikan ke daerah yang lebih dekat. 

Pemerintah menyebut penghasilan manajer Kopdes berada pada kisaran Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta yang terdiri atas gaji dan tunjangan. Namun, penempatan jauh dari domisili menjadi perhatian karena sebagian manajer harus menanggung tambahan biaya tempat tinggal dan transportasi. 

Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Muhammad Saleh menilai polemik tersebut menambah persoalan ketenagakerjaan dalam pelaksanaan Kopdes Merah Putih. Ia menyoroti perlunya kejelasan perencanaan dan kerangka hukum agar pekerja dalam program tersebut tidak berada dalam posisi rentan.

Share This Article