Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Luwu. Sekitar 50 persen perkara yang ditangani Polres Luwu disebut berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap kelompok tersebut.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menyebut Luwu berada di urutan kedua daerah dengan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak terbanyak di Sulawesi Selatan setelah Makassar.
“Kalau kita lihat perkara-perkara yang ditangani Polres Luwu, sekitar 50 persen itu terkait dengan perkara kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan. Angkanya sangat tinggi,” kata Andrias.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah dugaan kasus kekerasan seksual di Luwu memang sempat menjadi perhatian publik. Salah satunya laporan seorang karyawati berusia 19 tahun terhadap atasannya atas dugaan pencabulan yang terjadi di Senga, Kecamatan Belopa, pada Selasa (8/9/2026).
Kasus lainnya dilaporkan menimpa seorang perempuan penumpang bus dalam perjalanan dari Sorowako, Luwu Timur menuju Makassar pada Juli 2026 yang dilancarkan oleh kru bus yang ditumpanginya. Sebelumnya lagi, dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur juga sempat dilaporkan terjadi di Luwu pada Juni 2026.
Tingginya perkara di Kabupaten Luwu turut mendorong penguatan pencegahan dan penanganan terhadap korban. Salah satunya melalui seminar pencegahan kekerasan dan kekerasan seksual yang digelar di Kantor Pemerintah Kabupaten Luwu, Jumat (11/9/2026).
Seminar menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR), Nathanael E.J. Sumampouw, dan seorang psikolog. Pembahasan mencakup bentuk kekerasan seksual, dampak psikologis terhadap korban, serta pentingnya tidak menyalahkan korban dan segera melaporkan dugaan kekerasan.
Penguatan penanganan kasus juga sempat dilakukan melalui lokakarya berbasis Trauma Informed Practice pada 11–12 September 2026. Pelatihan tersebut membahas penanganan yang mempertimbangkan kondisi psikologis, keamanan dan hak korban, termasuk mencegah trauma berulang selama proses penanganan.
Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan bahwa pencegahan tidak hanya bergantung pada penegakan hukum. Keterlibatan keluarga, sekolah dan masyarakat juga diperlukan untuk mendorong keberanian melapor serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.


