Sebuah kendaraan dinas berpelat merah kembali terpantau beroperasi pada hari libur di Kota Palopo. Kendaraan dengan nomor polisi DP 1049 F tersebut terlihat melintas di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.05 WITA.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan tersebut merupakan Toyota Avanza Veloz 1.5 berwarna hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah.
Selain terpantau digunakan pada hari libur, kendaraan tersebut juga dilaporkan terlihat melintas di persimpangan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) saat lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.
Penelusuran melalui aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan menunjukkan kendaraan DP 1049 F tercatat sebagai Toyota Avanza 1.5 Veloz M/T tahun 2018 dengan wilayah registrasi Kabupaten Luwu.
Data pada aplikasi tersebut juga menunjukkan status pajak kendaraan tercatat belum lunas dengan tanggal jatuh tempo 28 Februari 2026. Total kewajiban pajak yang tercantum sebesar Rp1.624.830.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Luwu, kendaraan tersebut merupakan aset milik Kecamatan Lamasi Timur yang tercatat atas nama dengan inisial A.
Perlu diketahui, penggunaan kendaraan dinas operasional di lingkungan pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah serta penggunaannya dibatasi pada hari kerja.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 11 mengatur bahwa pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan mengenai tujuan penggunaan kendaraan dinas tersebut pada hari libur maupun pihak yang menggunakannya saat berada di Kota Palopo.


